Syarat Klaim Asuransi Allianz untuk Polis Asuransi Jiwa Jika Pemegang Polis Meninggal Dunia

Umur manusia tidak ada yang tahu dan manusia harus punya persiapan dan tahu jika musibah bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Dampaknya bisa seperti sakit dan bahkan sampai kehilangan nyawa. Sebagai salah satu bentuk persiapan terbaik yang bisa dilakukan oleh manusia adalah dengan cara punya asuransi. Contohnya asuransi yang bisa dipilih adalah asuransi jiwa. Karena dengan punya asuransi jiwa manfaatnya tidak hanya untuk diri Anda saja namun juga untuk keluarga yang Anda tinggalkan jika Anda sudah berkeluarga dan kebetulan Anda adalah tulang punggung keluarga. Untuk yang bingung menentukan asuransi apa yang terbaik dan bisa dijadikan sebagai pilihan, jawabannya adalah asuransi Allianz. Karena klaim asuransi Allianz apapun polisnya terkenal mudah dan tidak ribet.

Terkadang jika orang masih sehat mereka tidak akan pernah punya gambaran dan fikiran untuk mempersiapkan diri dan jaminan hidup mereka jika mereka sudah tidak sehat dan tidak bisa kembali bekerja dan punya penghasilan. Padahal yang namanya hidup manusia tidak akan sehat selamanya dan kuat untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk digunakan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Jadi kuncinya adalah manusia harus punya persiapan. Seperti punya asuransi, tabungan dan dana darurat pastinya.

Apabila sekarang ini Anda tertarik untuk membeli asuransi jiwa, maka Allianz adalah pilihannya. Banyak yang akan Anda nikmati jika Anda menjadi nasabah mereka. Salah satunya adalah uang pertanggungan yang mereka bayarkan cukup tinggi, punya system pembayaran cashless dan proses klaim cepat dan tidak ribet. Lalu apa syaratnya jika akan melakukan klaim asuransi Allianz dengan pemegang polis meninggal dunia? Apa saja yang perlu dilakukan supaya klaim disetujui? Berikut informasi penting yang bisa disimak:

  • Lengkapi datanya

Beberapa data yang diminta antara lain adalah polis asli, formulir klaim meninggal dunia yang mana sudah diisi oleh pihak yang menerima manfaat. Selain itu juga harus punya klaim meninggal dunia yang wajib diisi oleh dokter. Harus lengkap dengan beberapa dokumen penting yang lainnya seperti surat kuasa dari pemaparan isi rekam medic sudah terisi dan mendapatkan tanda tangan ahli waris di atas materai. Data lainnya yang juga harus ada antara lain adalah akte kematian, BAP dari kepolisian jika pemegang polis meninggal karena kecelakaan. Beberapa dokumen pendukung lainnya adalah fotokopi hasil pemeriksaan medis, fotokopi buku rekening, identitas tertanggung. Fotokopi identitas ahli waris dan kartu keluarga. Jangan lupa jika meninggal di rumah tulis kronologisnya dan ditandatangani ahli waris.

  • Ajukan klaim

Jadi semua data di atas jika semuanya sudah lengkap maka selanjutnya sudah bisa dilakukan pengajuan klaim. Dokumen tadi bisa Anda kirim ke kantor pusat Allianz di Jakarta atau bisa juga Anda ajukan klaim lewat website resmi Allianz. Setelah itu Allianz akan menganalisis data dan dokumen klaim yang Anda ajukan. Jika ditolak Allianz akan mengirimkan surat dan isinya alasan penolakan jika diterima Anda harus isi data form kesepakatan dan uang pertanggung akan dibayarkan pada rekening yang sudah disiapkan.

Klaim asuransi Allianz jika yang punya polis meninggal dunia memang syarat yang diminta cukup banyak dan harus ada beberapa dokumen penting lainnya yang harus dipersiapkan. Jadi usahakan Anda paham apa saja data dan dokumen penting lainnya supaya klaim Anda disetujui. Allianz akan segera memproses klaim Anda jika data yang Anda kirimkan lengkap dan sesuai dengan apa yang mereka minta.