Daftar 5 Situs Pajak Online Yang Bisa Dipakai Untuk Bayar Pajak

Proses pembayaran pajak maupun pelaporan akan SPT saat ini memang sudah bisa dilakukan dengan cara online. Sejumlah orang menilai cara ini lebih mudah serta praktis dilakukan apabila dibandingkan dengan cara manual. Hingga tersedialah sejumlah situs pajak online yang bisa dipakai untuk membantu menjalankan sejumlah kebutuhan yang berhubungan dengan pajak tersebut. 

Secara umum seseorang ingin melakukan transaksi yang berkenaan dengan pajak memang biasanya kebanyakan memakai situs dari DJP. Akan tetapi apabila saking banyaknya orang yang menggunakan layanan situs tersebut, tidak menutup kemungkinan bahwa situs akan terjadi hang atau masalah lainnya. Hingga keberadaan dari beberapa situs lain bisa menjadi pilihan seperti berikut:

1. DJP Online 

Pilihan pertama yang dapat dicoba untuk melakukan proses pembayaran ataupun transaksi lain tentang pajak yaitu DJP online. Bagi yang belum mengetahui situs pajak online satu ini yakni situs resmi milik dari instansi Direktorat Jenderal Pajak. Situs ini pun mampu dipakai untuk melakukan sejumlah transaksi pajak. 

Misalnya saja seperti melakukan pelaporan SPT secara online, kemudian bisa juga untuk membuat ID Billing. Tidak terlewatkan juga bisa dipergunakan untuk melakukan pembukaan akses terhadap formulir SPT. Baik untuk pajak yang bersifat pribadi maupun pajak tahunan yang dimiliki oleh suatu badan. Bagi pemula atau yang baru menggunakan, tidak perlu risau pasalnya telah disediakan panduannya oleh pihak terkait.

2. E-Filing BRI 

Ternyata nama perbankan satu ini telah menyediakan layanan e-filling yang juga bisa dipakai untuk melakukan pelaporan SPT dengan cara online. Untuk melakukan hal ini, orang yang bersangkutan bisa membuka situs pajak online milik BRI kemudian lanjutkan dengan tahap registrasi. Pada tahapan registrasi nantinya bakal disediakan sejumlah data yang harus diisi. 

Dimana data tersebut meliputi nomor NPWP, kemudian eFin, lalu nomor telepon yang masih aktif. Berikutnya juga data tentang alamat email, lalu nama pendaftar, password yang diinginkan, dan juga jabatan. Untuk jabatan ini diisi sesuai dengan pribadi apabila orang yang bersangkutan menggunakan nomor NPWP pribadi.

3. OnlinePajak 

Situs pajak satu ini bisa diartikan sebagai situs mitra yang bersifat resmi dari DJP. Hal ini pun tercantum dalam sebuah surat keputusan di nomor 193/PJ/2015. Dalam surat tersebut tercantum bahwa situs ini bisa melakukan pembukaan terhadap layanan e-filing. Bagi yang ingin melakukan pelaporan SPT dengan cara online. 

Maka nantinya orang tersebut akan memperoleh bukti pelaporan yang berasal dari pihak DJP. Hal ini dikarenakan situs ini berhubungan langsung dengan DJP terkait. Mengenai biaya tidak perlu dirisaukan, pasalnya bagi orang yang ingin melakukan pelaporan SPT tidak dibebankan biaya apa pun. Untuk lebih jelasnya bisa dibuka situs resmi dari OnlinePajak.

4. Klikpajak.id 

Satu pajak satu ini bisa juga disebut dengan istilah PJAP. Uang merupakan kepanjangan dari istilah “Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan”. Layaknya situs OnlinePajak, situs Klikpajak.id ini juga menjadi mitra resmi dari DJP. Adapun surat keputusan yang mencantumkan hal ini yaitu No KEP – 169/PJ/2018. Situs ini bisa dipakai untuk sejumlah kebutuhan yang berkenaan dengan pajak. 

Diantaranya seperti melakukan perhitungan pajak, kemudian melakukan pembayaran pajak serta juga melakukan pelaporan SPT dengan cara online. Untuk bisa lapor SPT menggunakan situs ini bisa dilakukan secara gratis dan mudah. Meliputi wajib pajak yang bersifat pribadi maupun yang bersifat perusahaan atau badan usaha.

5. Pajakku 

Daftar aplikasi atau situs pajak online yang bisa dipakai untuk menunjang transaksi pajak yaitu bernama Pajakku. Nantinya dengan menggunakan aplikasi ini, seseorang bisa melakukan proses pelaporan SPT secara online. Menurut klaim yang dilakukan, situs Pajakku telah memiliki lisensi secara resmi dari DJP. 

Adapun surat keputusannya tercantum dalam KEP 617/PJ/2019. Pengguna dari aplikasi ini bisa dimanfaatkan untuk sejumlah keperluan. Misalnya saja untuk melakukan pembayaran pajak, kemudian melakukan pembuatan kode billing dan lainnya. Pastikan terlebih dahulu bahwa pengguna telah mempunyai akun untuk menjalankan e-filing. 

Demikian pembahasan mengenai 5 daftar situs pajak online yang bisa dipakai untuk menunjang transaksi terkait pajak. Baik untuk melakukan kembaran sampai dengan melakukan pelaporan SPT. Bahkan beberapa aplikasi tersebut memberikan layanan pelaporan SPT secara cuma-cuma alias gratis. Di samping itu pengguna aplikasi tersebut bisa melakukan pembuatan kode billing melalui aplikasi tersebut.