PASAR DIGITAL UMKM, SITUS JUAL BELI BARANG DAN JASA BUMN!

Pernahkah Anda mendengar situs jual beli online? Ya dalam satu dekade terakhir istilah ini sudah banyak dipahami oleh masyarakat Indonesia. Tetapi jika ada pertanyaan pernahkan Anda mendengar situs jual beli barang dan jasa BUMN? Tentu Anda akan bertanya-tanya tentang hal tersebut. Karena Anda belum familiar dengan hal itu.

Perlu Anda ketahui, semenjak Agustus 2020, pemerintah Indonesia telah mewajibkan BUMN untuk melakukan pembelian barang dan jasa BUMN melalui Pasar Digital UMKM. Pasar Digital UMKM merupakan situs jual beli barang dan jasa BUMN yang berisikan seller-seller dari daftar UMKM terpercaya di Indonesia.

Mereka yang menjadi seller di Pasar Digital UMKM Indonesia telah terdaftar dan terverifikasi dengan baik di Kementerian Koperasi dan UKM. Sebagian dari mereka juga berada di bawah binaan berbagai BUMN maupun organisasi sehingga beberapa UMKM dapat terus meningkatkan kualitas barang dan jasa maupun produktivitas mereka.

Ada catatan khusus nih, jadi transaksi belanja barang dan jasa BUMN yang dilakukan di Pasar Digital UMKM memiliki batas nominal maksimal, yakni di angka Rp14 milliar. Untuk proyek barang dan jasa BUMN di atas nominal tersebut masih dilakukan dengan sistem lelang atau tender yang selama ini memang dilakukan badan usaha pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Banyak sekali keuntungan yang diberikan BUMN dengan hadirnya PaDi UMKM. Berikut adalah keuntungan yang diperoleh oleh BUMN:

  1. Penggunaan biaya pembelanjaan dari masing-masing BUMN menjadi lebih terperinci dan lebih aman karena seluruh proses transaksi dilakukan secara online dan seluruh pembiayaan dilakukan dengan non-tunai.
  2. PaDi UMKM juga memudahkan dan mempercepat proses transaksi pengadaan barang dan jasa BUMN karena tidak perlu dilakukan dengan cara bertatap muka.

Setelah itu mungkin akan ada pertanyaan selanjutnya seperti bagaimana cara melakukan proses transaksi pengadaan barang dan jasa BUMN di PaDi UMKM? Berikut cara-cara atau langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

  1. Pembelian dapat dilakukan oleh BUMN manapun setelah mereka sudah memiliki akun di PaDi UMKM
  2. Setiap BUMN yang akan melakukan transaksi harus memiliki Akun Manager dan Akun Staff di PaDi UMKM B2B. Akun Staff digunakan oleh PIC untuk menemukan barang yang dibutukan di PaDi UMKM. Sedangkan Akun Manager digunakan untuk melakukan penyetujuan atau penolakan terhadap pesanan yang dilakukan oleh Akun Staff.
  3. Jika Akun Manager telah menyetujui orderan yang dilakukan oleh Akun Staff, maka pesanan secara otomatis dilanjutkan kepada penjual yang notabene adalah UMKM. Jika Akun Manager menolak untuk melakukan orderan, maka orderan dibatalkan. Selain itu, Akun Manager juga bisa merevisi orderan yang sudah dilakukan oleh Akun Staff.
  4. Pembayaran di PaDi UMKM bisa dilakukan dengan metode TOP (Term of Payment) atau pembayaran tempo.
  5. Logistik saat ini masih dilakukan melalui JNE dan juga kurir pribadi

Demikian info mengenai Pasar Digital UMKM. Diharapkan BUMN dapat mengoptimalkan hadirnya platform digital ini!